Polres Agam Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Tiri, Aksi Bejat Terungkap

    Polres Agam Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Tiri, Aksi Bejat Terungkap

     

    Agam - Keberhasilan besar diraih oleh Tim Kupu-Kupu Jantanras Sat Reskrim Polres Agam. Dalam kurun waktu 24 jam, mereka berhasil meringkus AZ (52), pelaku pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.

    Perbuatan bejat ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

    Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, mengapresiasi kinerja timnya yang sigap dalam mengungkap kasus ini. "Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, terutama yang menyangkut anak-anak, " ujarnya.

    pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti, juga menambahkan "bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak Juni 2022 dengan cara yang sangat keji. "Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, " 

    "Pelaku akan kita dijerat dengan Pasal 6 huruf (b) Jo 15 ayat (1) huruf e Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual". ulasnya sebagai penutup.

    (Berry)

    humas polres agam polres agam polda sumbar mabes polri div humas polri kekerasan seksual ppa polres agam
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Pria Di Agam Cabuli Anak Tiri Selama Hampir...

    Artikel Berikutnya

    Silaturahmi Akbar RKKL Jabodetabek Jadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami