Pria Di Agam Cabuli Anak Tiri Selama Hampir Dua Tahun, Polisi Amankan Pelaku

    Pria Di Agam Cabuli Anak Tiri Selama Hampir Dua Tahun, Polisi Amankan Pelaku

    Agam - Tindak pidana kekerasan seksual kembali mengguncang masyarakat Agam. Seorang pria berinisial AZ (52) diamankan oleh Tim Kupu-Kupu Jantanras Sat Reskrim Polres Agam pada Rabu (11/9/24) dini hari, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Dan perbuatan keji ini telah berlangsung sejak Juni 2022.

    Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya secara berulang kali dengan cara memaksa dan mengancam korban. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma mendalam.

    "Perbuatan pelaku ini sangat meresahkan masyarakat dan melanggar hukum. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada korban, " tegas Kapolres.

    Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti, menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Pelaku akan kita dijerat dengan Pasal 6 huruf (b) Jo 15 ayat (1) huruf e Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ulasnya.

    (Berry).

    polres agam humas polres agam asusila tim kupu-kupu
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Tim Kelelawar Polres Agam Berhasil Bongkar...

    Artikel Berikutnya

    Silaturahmi Akbar RKKL Jabodetabek Jadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami